PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan dilakukan untuk memeriksa materi berkas Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan dan Alat Bukti di muka sidang untuk MENETAPKAN ada atau tidak adanya pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi atas diri Teradu.
(2) Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah MPD melakukan sidang musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) menghasilkan penilaian alasan Pengaduan cukup layak dan kuat untuk diperiksa.
(1) Sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan Saksi, Ahli, dan Teradu.
(2) Dalam hal Teradu mengajukan Ahli, pemeriksaannya dilakukan setelah pemeriksaan Teradu.
(3) Penentuan Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh MPD.
(55)
(56)
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan disusun Jadwal Sidang paling sedikit untuk 1 (satu) bulan ke depan.
(2) Jadwal Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitera bersama Anggota MPD dan
Sekretaris MKDKI.
(3) Jadwal sidang yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke dalam rapat pleno MKDKI untuk disepakati.
(4) Jadwal yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan MKDKI dan diberi paraf oleh Sekretaris KKI.
(5) Perubahan jadwal dapat dilakukan atas kesepakatan seluruh MPD dengan memperhatikan masukan dari Panitera.
(6) Perubahan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris MKDKI untuk dimasukkan ke dalam jadwal sidang.
(7) Sekretariat KKI Bagian Pelayanan Hukum Sub Bagian Persidangan atau petugas yang ditunjuk Sekretaris KKI harus mendukung sepenuhnya pelaksanaan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Panitera menyiapkan berkas persidangan untuk setiap anggota MPD sebelum sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) dimulai.
(2) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan, Surat Pernyataan, Laporan Verifikasi Pengaduan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pengadu.
(3) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
(4) Materi berkas persidangan pada pemeriksaan Teradu
terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Ahli.
(5) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Teradu.
(1) Keterangan Saksi, Ahli, dan Teradu adalah apa yang mereka sampaikan di muka sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1).
(2) Saksi dan Ahli sebelum memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil sumpah/janji sesuai agamanya masing-masing terlebih dahulu oleh MPD.
(3) Teradu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil sumpah/janji.
(1) Saksi, Ahli, dan Teradu dipanggil untuk hadir dalam sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(2) Panggilan sidang dianggap sah dan patut jika dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan/atau elektronik, ditandatangani oleh Pimpinan MKDKI dan diterima oleh yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari sebelum hari sidang.
(3) Bukti panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disimpan dalam berkas Pengaduan oleh Panitera.
Panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) yang diterima kurang dari 5 (lima) hari tetapi dihadiri oleh
yang bersangkutan disamakan dengan panggilan sidang yang sah dan patut.
(1) Pemeriksaan Saksi dilakukan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a.
(2) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dengan memperhatikan ketentuan Penentuan Saksi dalam Pasal 56 ayat (3).
(3) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama sesuai dengan kebijakan MPD.
(4) Saksi yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh didampingi manajemen Fasyankes atau pihak manapun.
(1) Saksi yang berprofesi dokter atau dokter gigi dan memiliki STR wajib hadir memenuhi panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menghadiri panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) wajib menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya secara tertulis kepada Ketua MKDKI sebelum hari sidang dengan melampirkan dasar alasan ketidakhadirannya.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak hadir sidang setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah tanpa menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan oleh Ketua MKDKI kepada KKI untuk diberi sanksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan KKI.
(1) MPD MENETAPKAN Ahli dan jumlah Ahli yang akan diperiksa.
(2) Pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sendiri-sendiri.
(3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki STR yang masih berlaku dan belum pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh MKDKI.
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilarang memiliki kepentingan atau konflik kepentingan dengan Pengadu, Teradu, dan/atau Fasyankes.
(2) Ketua MPD menanyakan terlebih dahulu kepada Ahli mengenai ada atau tidaknya kepentingan/konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pemeriksaan Ahli.
(3) Ketua MPD membatalkan pemeriksaan Ahli yang memiliki kepentingan/konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Ahli diberi kesempatan untuk mempelajari berkas Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari sidang.
(2) Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Panitera kepada Ahli melalui pos tercatat/surat elektronik.
(3) Materi berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uraian ringkas Pengaduan, uraian ringkas keterangan Saksi dan informasi yang diperoleh
dari dokumen hasil pelaksanaan Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b.
(4) Uraian ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis secara kronologis.
(5) Identitas Pasien, Pengadu, Saksi, Teradu, dan Fasyankes pada berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihilangkan.
(6) Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diperiksa oleh Ketua MPD atau unsur ahli hukum dalam MPD.
(57)
Ketentuan mengenai kewajiban Saksi yang berprofesi dokter atau dokter gigi untuk hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Ahli.
Dalam hal MPD menilai masih memerlukan keterangan tambahan Ahli setelah pemeriksaan Teradu, MPD dapat memanggil Ahli kembali atau Ahli lainnya.
(1) Sidang Pemeriksaan Teradu dilakukan untuk memberi kesempatan Teradu menyampaikan tanggapan atas Pengaduan.
(2) Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan seluruh Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(3) Dalam hal Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu, pemeriksaannya dilakukan secara sendiri-sendiri.
(4) Teradu berhak memperoleh salinan Surat Pengaduan yang diserahkan kepada Teradu bersamaan dengan surat panggilan Teradu.
(1) Teradu yang tidak dapat hadir pada sidang Pemeriksaan Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya secara tertulis kepada Ketua MKDKI sebelum hari sidang dengan melampirkan dasar alasannya.
(2) Dalam hal Teradu tidak hadir pada sidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Teradu kehilangan haknya untuk menyampaikan keterangan/bantahan atas Pengaduan di muka sidang.
(3) Dalam hal Teradu kehilangan haknya untuk menyampaikan keterangan/bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sidang dilanjutkan dengan musyawarah MPD untuk menjatuhkan Putusan.
(1) Teradu berhak didampingi kuasa Teradu dan/atau Pendamping Teradu dalam sidang Pemeriksaan Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
(2) Pemberitahuan hak Teradu untuk didampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat panggilan Teradu.
(3) Kuasa Teradu dan/atau Pendamping Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melengkapi keterangan Teradu jika diminta MPD dan/atau atas permintaan sendiri setelah diizinkan Ketua MPD.
(1) Teradu berhak mengajukan Ahli untuk mendukung tanggapan yang telah disampaikannya dalam sidang Pemeriksaan Teradu.
(2) Pemberitahuan hak Teradu untuk mengajukan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang pemeriksaan Teradu oleh Ketua MPD.
(3) Pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah sidang Pemeriksaan Teradu.
(4) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadirkan ke muka sidang oleh Teradu pada hari yang disepakati antara MPD dengan Teradu tanpa dilakukan panggilan sidang.
(1) MPD menyampaikan kepada Teradu haknya untuk menyerahkan Tanggapan Akhir sebelum sidang Pemeriksaan Teradu ditutup.
(2) Teradu dapat melampirkan dokumen pendukung pada saat penyerahan Tanggapan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penerimaan Tanggapan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Pemeriksaan Teradu.
(2) Penerimaan Tanggapan Akhir lewat dari waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima.
(3) Penyerahan Tanggapan Akhir dapat dilakukan dengan cara hadir di kantor MKDKI atau mengirimkannya melalui pos tercatat/surat elektronik.
(1) Dalam hal Teradu menemukan dokumen yang bersifat menentukan yang pada waktu Pemeriksaan Teradu tidak ditemukan, Teradu dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu.
(2) Pemeriksaan Ulang Teradu dilakukan untuk memberi kesempatan Teradu menjelaskan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu diajukan bersamaan dengan penyerahan Tanggapan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(4) Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di ruang sidang MKDKI.
(1) MPD melakukan sidang musyawarah untuk mempertimbangkan dan MEMUTUSKAN menerima atau menolak Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
(2) Dalam hal MPD MEMUTUSKAN menerima Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Teradu dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(3) Dalam hal MPD MEMUTUSKAN menolak Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(4) Pertimbangan penolakan Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam materi muatan Putusan.