Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
3. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara.
4. Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing untuk pembayaran/penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran.
5. Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan bayaran/setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara.
6. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
7. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Pos Persepsi.
8. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
9. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
10. Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi.
11. Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik selanjutnya disebut e-Registrasi, adalah tata kelola registrasi dokter dan dokter gigi yang memanfaatkan Teknologi Informasi secara elektronik.
12. Aplikasi adalah komponen sistem Informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja.
13. Situs Web adalah kumpulan dari halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses.
14. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
16. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
17. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
18. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
19. Administrator Sistem adalah penanggung jawab untuk pemeliharaan dan pengoperasian sistem komputer dan/ atau jaringan.
20. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
21. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya, Registrasi terdiri dari Registrasi Baru dan Registrasi Ulang.
22. Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi yang selanjutnya disebut STR Dokter/Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter/dokter gigi yang telah diregistrasi, yang terdiri dari STR, STR
Internship, STR Pendidikan, STR Sementara dan STR Bersyarat.
23. Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) yang selanjutnya disebut COG adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA bagi Dokter dan Dokter Gigi yang masih teregistrasi, serta tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika profesi, disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi, dan/atau hukum.
24. Surat Verifikasi Status Registrasi (Letter of Registration Status) yang selanjutnya disebut SVSR adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA, menyatakan Pemohon pernah teregistrasi di Konsil Kedokteran INDONESIA.
25. Pemohon adalah Dokter dan Dokter Gigi warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang teregistrasi di KKI yang akan melakukan Praktik Kedokteran di lingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial.
26. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter/dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah lulus uji kompetensi.
27. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
28. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
29. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
30. Perusahaan Terbatas Pos INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik
negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos.
31. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan data penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi berdasarkan dokumen sumber yang sama.
32. Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut dengan Force Majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemic dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, yang dinyatakan oleh Peraturan Perundang-undangan atau Pejabat yang berwenang.