Article 1
(1) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher INDONESIA merupakan standar yang setara, yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.