Article 1
(1) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi INDONESIA merupakan standar yang setara, yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.