Article 11
(1) Pimpinan KKI terdiri dari seorang Ketua KKI merangkap Anggota KKI dan 2 (dua) orang Wakil Ketua KKI merangkap Anggota KKI.
(1a) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri atas seorang dokter, seorang dokter gigi, dan seorang tokoh masyarakat.
(2) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab tertinggi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
(3) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: