PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) MPD melakukan pemeriksaan disiplin terhadap Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang telah diputuskan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pemeriksaan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin oleh Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Keanggotaan MPD pada MKDKI ditetapkan dengan Keputusan Ketua MKDKI.
(2) Keanggotaan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota MKDKI dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang Anggota MKDKI.
(3) Keputusan Ketua MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN salah satu Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Ketua MPD merangkap Anggota MPD.
(4) Susunan keanggotaan MPD disesuaikan dengan profesi Teradu, dengan ketentuan:
a. jika Teradu adalah Dokter, mayoritas Anggota MPD adalah Dokter;
b. jika Teradu adalah Dokter Gigi, mayoritas Anggota MPD adalah Dokter Gigi.
(5) Salah satu keanggotaan MPD pada MKDKI berasal dari unsur sarjana hukum.
(6) Jika Anggota MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan dalam melaksanakan tugas, Ketua MKDKI dapat MENETAPKAN Anggota pengganti.
(1) Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, MPD dibantu oleh Petugas Khusus sebagai panitera persidangan.
(2) Panitera persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MKDKI.
(3) Jika panitera persidangan berhalangan dalam melaksanakan tugas, Ketua MKDKI dapat menunjuk panitera pengganti.
(1) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan tidak dapat diterima, Pengaduan ditolak atau penghentian pemeriksaan.
(2) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5);
b. Peristiwa yang Diadukan tidak terkait dengan Praktik Kedokteran atau tidak ada hubungan profesional antara Dokter dan pasien;
dan/atau
c. Peristiwa yang Diadukan tidak termasuk dalam bidang Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
(4) MPD dapat MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. Teradu berhalangan tetap karena sakit berdasarkan surat keterangan yang sah;
b. Teradu meninggal dunia; dan/atau
c. minimal 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan KKI ini tidak terpenuhi.
(1) Investigasi dilakukan oleh Petugas Khusus atas perintah Ketua MPD untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan Peristiwa yang Diadukan.
(2) Dalam melakukan Investigasi, Petugas Khusus dapat meminta informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan Peristiwa yang Diadukan kepada:
a. Pengadu atau Kuasa Pengadu;
b. pasien;
c. Teradu atau Pendamping Teradu;
d. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Teradu menjalankan Praktik Kedokteran yang diadukan; dan/atau
e. pihak lain yang terkait.
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kunjungan lapangan;
b. surat menyurat; dan/atau
c. media komunikasi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kegiatan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertutup.
(5) Dalam hal Investigasi dengan kunjungan lapangan, dilakukan oleh paling banyak 2 (dua) orang Petugas Khusus.
(6) Pelaksanaan Investigasi ditetapkan oleh MPD.
(1) Jika pemeriksaan disiplin telah selesai dan dianggap cukup, MPD harus MENETAPKAN keputusan terhadap Teradu.
(2) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dinyatakan tidak ditemukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi;
b. dinyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dengan pemberian sanksi disiplin, berupa:
1. peringatan tertulis;
2. rekomendasi pencabutan STR yang bersifat:
a) sementara paling lama 2 (dua) tahun, dapat berupa:
1) pencabutan seluruh kewenangan untuk melakukan Praktik Kedokteran;
2) pencabutan kewenangan pada area kompetensi tertentu untuk melakukan Praktik Kedokteran.
b) tetap atau selamanya.
3. kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan dalam bentuk:
a) mengikuti pendidikan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) bekerja di bawah supervisi (magang) di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang terakreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan jejaringnya, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditentukan.
(3) MKDKI MENETAPKAN pedoman internal penentuan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Keputusan MPD yang menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dengan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, harus memuat jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi tersebut.
(2) Penentuan jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Kolegium terkait dan/atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
(1) Dalam hal Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, keputusan MPD disertai dengan rekomendasi pencabutan STR yang bersifat sementara selama jangka waktu pelaksanaan sanksi disiplin tersebut.
(2) Keputusan MPD yang menyatakan Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, harus mencantumkan penambahan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR yang bersifat sementara apabila Teradu tidak melaksanakan pendidikan kedokteran berkelanjutan.
(1) Dalam hal Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 2 huruf a) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, MPD harus MENETAPKAN kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan kedokteran.
(2) Keputusan MPD yang mewajibkan Teradu mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat jenis, bentuk, dan jangka waktu pendidikan pelatihan bagi Teradu.
(1) Jika Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, KKI mencabut STR Teradu.
(2) Pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menarik salinan STR Teradu.
(3) Untuk kepentingan pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, KKI memberikan 1 (satu) salinan STR.
(4) 1 (satu) salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengambilan keputusan MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dalam sidang pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Anggota MPD yang hadir.
(3) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD yang hadir.
(1) Dalam hal Teradu dikenai sanksi disiplin, MPD memberikan salinan Keputusan MPD kepada Teradu.
(2) Pemberian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk dapat dipergunakan oleh Teradu dalam mengajukan keberatan.
(1) Dalam hal Teradu berkeberatan terhadap Keputusan MPD, Teradu dapat mengajukan keberatan kepada Ketua MKDKI dengan mengajukan alat bukti baru dan/atau argumen baru yang mendukung keberatannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Keputusan MPD diterima.
(2) Keberatan Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis.
(3) Jika sampai batas waktu yang diberikan, tidak ada pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan menjadi Keputusan MKDKI.
Dalam hal Teradu mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), MPD melakukan sidang pemeriksaan disiplin terhadap keberatan tersebut.
Dalam hal Teradu mengajukan keberatan terhadap keputusan MPD dengan pemberian sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3 dengan bukti baru atau dengan argumentasi baru atas bukti yang tersedia sebelumnya, MPD dapat melakukan sidang pemeriksaan disiplin terhadap bukti baru atau argumentasi baru yang diajukan dan dapat meminta kembali keterangan dari Kolegium dan/atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
(1) Ketua MKDKI MENETAPKAN Keputusan MPD hasil pemeriksaan disiplin terhadap dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang diadukan sebagai Keputusan MKDKI.
(2) Dalam hal Teradu yang dikenakan sanksi disiplin mengajukan keberatan, Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat hasil pemeriksaan disiplin terhadap keberatan.
(3) Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan alasan pengambilan keputusan.
(4) Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD yang hadir dalam sidang pengambilan keputusan.
(1) Keputusan MKDKI bersifat final dan berkekuatan tetap serta dibacakan petikannya secara terbuka dalam sidang pembacaan keputusan.
(2) Sidang pembacaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor MKDKI.
(3) Petikan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (4) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD yang hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
(4) Sidang pembacaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihadiri oleh Teradu, Pengadu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, Organisasi Profesi, dan pihak lain yang berkepentingan.
(1) Keputusan MKDKI mengikat Teradu, KKI, dan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menerbitkan SIP Teradu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Terhadap keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKI, dinas kesehatan kabupaten/kota terkait, dan Organisasi Profesi harus menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pembinaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(1) Keputusan MKDKI merupakan keputusan dalam bidang disiplin profesi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan keputusan menyangkut bidang hukum sehingga tidak serta merta dapat diartikan adanya pelanggaran dan/atau kesalahan di bidang hukum.
(3) Pembuktian di bidang hukum digunakan ketentuan yang berlaku di bidang hukum.