Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter dan dokter gigi calon peserta internsip yang telah melengkapi persyaratan diberikan notifikasi kode billing melalui surat elektronik (email). (2) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan pembayaran guna penerbitan STR Internsip dan dapat dipergunakan paling lama 5 (lima) hari kalender.
Your Correction