Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKI melakukan verifikasi dan evaluasi berkas persyaratan registrasi yang telah diunggah pada laman resmi kki.go.id. (2) Dalam hal berkas persyaratan registrasi yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, dokter dan dokter gigi calon peserta internsip diberikan notifikasi melalui surat elektronik (email), dan diberikan waktu paling lama 7 hari kerja untuk melengkapi dan mengunggah persyaratan registrasi. (3) Dalam hal jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan pemohon belum melengkapi persyaratan pemohon harus mengajukan kembali permohonan registrasi kepada KKI dan diproses kembali dari awal.
Your Correction