Correct Article 3
PERBAN Nomor 109 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 109 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS UROLOGI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis urologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis urologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis urologi.
Your Correction
