Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Your Correction