Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction