Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
Your Correction