Correct Article 3
PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis kedokteran bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
Your Correction
