Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan Pembelajaran; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction