Correct Article 3
PERBAN Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Your Correction
