Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah anak harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Your Correction