Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak.
Your Correction