Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Bedah Anak; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak; m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Bedah Anak; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction