Correct Article 6
PERBAN Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah mulut dan maksilofasial di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Your Correction
