Correct Article 5
PERBAN Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan
Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
