Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
Your Correction