Correct Article 2
PERBAN Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction
