Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 104 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter dokter spesialis kedokteran jiwa tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 18/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa.
Your Correction