Correct Article 4
PERBAN Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 104 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa.
Your Correction
