Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 104 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa.
Your Correction