Correct Article 3
PERBAN Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 104 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa.
Your Correction
