Correct Article 3
PERBAN Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 103 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ORTODONTI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Spesialis Ortodonti.
Your Correction
