Correct Article 6
PERBAN Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PROSTODONSIA
Current Text
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter gigi prostodonsia tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 102/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia.
Your Correction
