Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PROSTODONSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction