Correct Article 3
PERBAN Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PROSTODONSIA
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia untuk menjamin mutu program pendidikan dokter gigi spesialis prostodonsia.
Your Correction
