Correct Article 3
PERBAN Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 100 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Your Correction
