TATA KERJA
Semua perangkat organisasi KKI dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KKI.
Semua perangkat organisasi KKI dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KKI sendiri, maupun dalam hubungan antar KKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan kerja antar perangkat organisasi KKI diatur dengan Perkonsil.
(1) Untuk menerapkan dan mencapai akuntabilitas kinerja KKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggota KKI dilarang memangku jabatan struktural di pemerintahan dan/atau jabatan lainnya di instansi atau lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta.
(2) Dalam hal jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan memangku jabatan yang dimaksud adalah jabatan lainnya yang dapat mengganggu fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Anggota KKI dari segi waktu dan pertentangan kepentingan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan kesepakatan internal KK dan KKG masing-masing.
(1) Sebelum memangku jabatan, Anggota KKI wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di hadapan PRESIDEN.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi dipilih dari dan oleh Anggota KKI melalui rapat pleno.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, dan Pimpinan dan Anggota Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh rapat pleno.
(1) Masa jabatan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi sama dengan masa bakti keanggotaan KKI.
(2) Dalam hal tertentu masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan penggantian antar waktu.
(1) Untuk peningkatan kinerja, KKI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Anggota KKI melalui musyawarah kerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
(1) Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, dan Pimpinan Divisi berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KKI.
(2) Masa jabatan pimpinan pengganti adalah sama dengan sisa masa bakti keanggotaan KKI.
(1) Jika Ketua KKI berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN salah satu Wakil Ketua KKI sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KKI.
(2) Jika Ketua KK / Ketua KKG berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN salah satu ketua divisi terkait sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KK / Ketua KKG.
(3) Jika ketua divisi berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN anggota divisi sebagai pelaksana tugas sementara ketua divisi terkait.
(1) Dalam setiap masa bakti, KKI harus menyusun rencana strategik 5 (lima) tahun mendatang dengan memperhatikan rencana strategik sebelumnya.
(2) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyusunan rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan semua perangkat organisasi KKI.
(4) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam rapat pleno dan ditetapkan dalam Perkonsil paling lambat akhir tahun kedua masa bakti tersebut.
(1) Setiap tahun harus disusun rencana kerja berdasarkan rencana strategik dan anggaran yang tersedia.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan dalam rapat pleno.
(3) Dalam pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus dilakukan sinkronisasi antar divisi.
(1) Anggota KKI berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota KKI dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila:
a. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
b. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit;
c. tidak melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas dan yang dapat diterima oleh rapat pleno;
d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KKI karena:
1. usia telah mencapai 65 (enam puluh lima) tahun;
2. bagi Anggota KKI yang berasal dari pegawai negeri sipil yang mewakili Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;
3. memangku jabatan struktural di pemerintahan dan/atau jabatan lainnya di instansi atau lembaga negara, pemerintah, atau swasta yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam KK / KKG.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
(1) Dalam hal Ketua KKI menyampaikan usulan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat pleno kepada PRESIDEN melalui Menteri, salinan usulan pemberhentian harus disampaikan pula kepada unsur asal anggota yang mengusulkan.
(2) Anggota KKI yang diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sampai dengan terbitnya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian anggota tersebut.
(3) Unsur asal anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempersiapkan usulan daftar nama Calon Anggota KKI pengganti antar waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan usulan pemberhentian tersebut kepada Menteri.
(4) Usulan daftar nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan setelah terbit Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Anggota KKI yang diusulkan berhenti tersebut.
(5) Calon Anggota KKI pengganti antar waktu harus berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KKI yang digantikan.
(1) Penggantian antar waktu Anggota KKI dapat dilakukan bilamana masa bakti Anggota KKI yang digantikan mempunyai sisa waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota KKI dalam rangka penggantian antar waktu, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa jabatan Anggota KKI pengganti antar waktu adalah sisa masa jabatan Anggota KKI yang digantikan.
(1) Anggota KKI diberhentikan sementara karena:
a. menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan; atau
b. mencalonkan diri menjadi peserta dalam pemilihan umum sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif.
(2) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Anggota KKI.
(3) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan terpilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan penetapan instansi yang berwenang untuk itu, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KKI.
(4) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Anggota KKI.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Anggota KKI yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan segala haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pelaksanaan serah terima tugas dan tanggung jawab Anggota KKI yang berhenti atau diberhentikan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
(1) Setiap pengaturan ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum harus dibuat dalam format peraturan (Perkonsil).
(2) Format peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal- pasal dan dapat disertai dengan lampiran.
(1) Setiap pengaturan ketentuan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara invidual (beschikking) harus dibuat dalam format keputusan (Kepkonsil).
(2) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa diktum-diktum dan dapat disertai dengan lampiran.
(1) Pembentukan regulasi merupakan proses pembuatan berbagai rancangan peraturan atau keputusan (rancangan regulasi) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI, yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan rancangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
(2) Rancangan regulasi disusun oleh perangkat organisasi KKI atau dapat mengikutsertakan para pemangku kepentingan terkait dan diputuskan dalam rapat pleno.
(3) Setiap penyusunan rancangan regulasi harus disertai naskah akademik.
(4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan sekurang-kurangnya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Teknik penyusunan rancangan regulasi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Regulasi yang telah diberlakukan harus dipantau dan dievaluasi secara berkala.
(2) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) ditemukan ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pelaksanaan regulasi tersebut, KKI harus segera melakukan perubahan dan/atau pencabutan regulasi yang dimaksud.
Ketentuan mengenai tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi, yang meliputi tata cara pengaduan, tata cara pemeriksaan, pemberian keputusan, dan tata cara pelaksanaan keputusan diatur dengan Perkonsil.
(1) Penanganan surat masuk dan surat keluar di lingkungan KKI dilakukan secara terintegrasi, akurat, dan tepat waktu.
(2) Arsip surat masuk dan surat keluar wajib disimpan, dijaga, dipelihara, dan dirapikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan surat masuk dan surat keluar diatur dengan Perkonsil.
(1) Ketua KKI melaporkan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada PRESIDEN.
(2) Sebelum dilaporkan ke PRESIDEN, isi dari laporan tersebut terlebih dahulu harus disetujui oleh rapat pleno.
Ketua MKDKI / MKDKI-P melaporkan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada KKI.
(1) Sekretaris KKI melaporkan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat KKI kepada Pimpinan KKI sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan lengkap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat KKI disampaikan dalam rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(1) Pimpinan KKI dapat membentuk kelompok kerja yang bersifat sementara dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
(2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan dalam rapat pleno.
(3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Anggota KKI, para pakar di bidang yang terkait yang berasal dari luar KKI, Sekretaris KKI, dan/atau pegawai KKI.
(4) Pembiayaan pelaksanaan tugas kelompok kerja dibebankan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.