Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memperoleh Informasi Publik yang dikelola atau diberikan oleh KKI harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jika digunakan untuk keperluan publikasi harus mencantumkan sumber data dan informasinya.
Your Correction