Correct Article 10
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Informasi Publik juga dapat diperoleh melalui penyampaian permohonan kepada PPID.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh PPID dan secara jelas serta rinci harus menyebutkan jenis informasi yang dimohon dengan disertai tujuan penggunaannya.
(3) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan oleh PPID paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan Informasi Publik secara lengkap.
(4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pemenuhan Informasi Publik yang dimohon;
b. penjelasan bahwa Informasi Publik yang dimohon masih dalam proses penyediaan; atau
c. penolakan yang disertai alasannya, jika Informasi Publik yang dimohon tidak tersedia di KKI, Informasi Publik yang dimohon termasuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
