Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan Informasi Publik yang bersifat ketat, terbatas, dan/atau rahasia dengan pertimbangan jika dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum yang melibatkan pasien, dokter, dan dokter gigi; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual pasien, dokter, dan dokter gigi; c. mengganggu kepentingan perlindungan terhadap penyalahgunaan data pasien, dokter, dan dokter gigi oleh pihak tertentu untuk kepentingan usaha; d. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; e. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat dari pasien, dokter, dan dokter gigi; f. mengungkapkan data dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh KKI dan pengandil; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. mengungkap rahasia pribadi pasien, dokter, dan dokter gigi, termasuk rahasia atas riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis pasien. (2) Informasi Publik yang dikecualikan dan bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan MKDKI atas hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; b. Keputusan KKI atas penegakan sanksi disiplin berdasarkan Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. profil umum dokter dan dokter gigi yang terregistrasi terkait jumlah total surat tanda registrasi per tanggal kadaluwarsa, jumlah total surat tanda registrasi baru, jumlah total surat tanda registrasi ulang per kompetensi dan provinsi/kabupaten/kota, daftar surat tanda registrasi yang sudah kadaluwarsa per kompetensi; d. profil data pribadi dokter dan dokter gigi yang terregistrasi terkait alamat tempat tinggal, no telepon, data keluarga, data kesehatan dan data lain terkait riwayat pendidikan, pelanggaran etik, disiplin, dan hukum; dan e. informasi jadwal persidangan MKDKI. (3) Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diakses oleh pengandil yang terdiri atas kementerian atau instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, organisasi profesi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, asosiasi di bidang perumahsakitan, komite medik rumah sakit, dan instansi atau institusi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta khusus untuk Keputusan MKDKI dan Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b juga oleh pengadu atau kuasa pengadu dan dokter atau dokter gigi yang diadukan. (4) Informasi Publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seluruh dokumen atau berkas yang terkait proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi kecuali Keputusan MKDKI dan Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; b. identitas lengkap dokter dan dokter gigi yang diadukan dan/atau yang terkena sanksi pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. identitas lengkap pengadu dan pihak-pihak yang diperiksa serta saksi ahli yang didengarkan keterangannya oleh MKDKI.
Your Correction