Correct Article 4
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Informasi Publik yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Informasi Publik yang secara rutin dan teratur dimutakhirkan dan diumumkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profil umum KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI;
b. daftar Anggota KKI dan Anggota MKDKI, disertai profil dan masa bakti, kecuali informasi tentang anggota tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
c. daftar pejabat struktural Sekretariat KKI, disertai profil dan masa jabatan, kecuali informasi tentang pejabat tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. laporan akuntabilitas kinerja;
e. profil umum dokter dan dokter gigi yang terregistrasi dalam bentuk tabel dan/atau grafik sesuai kebutuhan manyarakat, kecuali informasi tentang dokter dan dokter gigi tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
f. profil data pribadi dokter dan dokter gigi yang terregistrasi, kecuali data pribadi dokter dan dokter gigi tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; dan
g. profil umum dokter dan dokter gigi yang diadukan ke MKDKI serta hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, kecuali informasi yang termasuk dalam Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction
