Correct Article 3
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
Jenis Informasi Publik di lingkungan KKI terdiri atas:
a. Informasi Publik yang diumumkan secara berkala;
b. Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta;
c. Informasi Publik yang tersedia setiap saat; dan
d. Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction
