Correct Article 2
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik harus diselenggarakan secara mudah, cepat, dan sederhana serta melalui satu pintu dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
