Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik harus diselenggarakan secara mudah, cepat, dan sederhana serta melalui satu pintu dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction