Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan ketua dan/atau wakil ketua karena berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno yang bersifat tertutup. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ketua dan/atau wakil ketua berhenti dan/atau diberhentikan. (3) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan dilaksanakan melalui suara terbanyak.
Your Correction