Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ketua Komisi Informasi berhalangan sementara, tugas dan tanggung jawab didelegasikan kepada wakil ketua Komisi Informasi. (2) Ketua atau wakil ketua Komisi Informasi berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap atau karena sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit; atau d. dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan sanksi berat berdasarkan putusan Majelis Etik.
Your Correction