Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik memiliki tugas meningkatkan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan di bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai keterbukaan informasi publik;
c. pelaksanaan edukasi, literasi, dan diseminasi keterbukaan informasi publik; dan
d. penyusunan strategi komunikasi publik keterbukaan informasi publik.
Your Correction
