Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola memiliki tugas membangun hubungan internal dan eksternal serta membangun tata kelola komisi informasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola; b. pelaksanaan supervisi terkait organisasi dan sumber daya manusia Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota; c. pengoordinasian rencana kerja sama Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota dengan instansi atau institusi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik; dan e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola.
Your Correction