Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Bidang penyelesaian sengketa informasi publik memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang penyelesaian sengketa informasi publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan di bidang penyelesaian sengketa informasi publik;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, penjadwalan, dan penyusunan laporan persidangan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penyelesaian sengketa informasi publik; dan
d. penelaahan terhadap register sengketa Informasi.
Your Correction
