Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota mempunyai tugas: a. mengoordinasikan tata kelola kelembagaan; b. memimpin Rapat Pleno; c. menandatangani surat keluar atas nama Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain; d. mendisposisi surat kepada wakil ketua dan/atau Komisioner; e. memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan; dan f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Ketua Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama ketua berhalangan sementara; dan b. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan nota dinas dan/atau keputusan Rapat Pleno.
Your Correction