Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Bidang Komisi Informasi Pusat terdiri dari bidang:
a. penyelesaian sengketa informasi publik;
b. regulasi;
c. strategi dan riset;
d. hubungan kelembagaan dan tata kelola; dan
e. sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik.
(2) Bidang Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota terdiri dari bidang:
a. penyelesaian sengketa informasi publik;
b. hubungan kelembagaan dan tata kelola; dan
c. sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik.
Your Correction
