Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Setiap Komisioner ditetapkan menjadi Komisioner bidang.
(2) Komisioner bidang sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditetapkan selama 1 (satu) periode masa jabatan Komisi Informasi.
(3) Penetapan Komisioner bidang Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno.
Your Correction
