Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Komisioner Komisi Informasi bertugas berdasarkan pembidangan.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi Informasi Pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang; dan
b. Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota terbagi menjadi 3 (tiga) bidang.
Your Correction
