Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisioner Komisi Informasi bertugas berdasarkan pembidangan. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komisi Informasi Pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang; dan b. Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota terbagi menjadi 3 (tiga) bidang.
Your Correction