Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Komisioner Komisi Informasi berhak:
a. bertindak untuk dan atas nama Komisi Informasi;
b. memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan Komisi Informasi;
c. mempunyai hak suara yang sama;
d. mengusulkan kebijakan yang dibuat oleh Komisi Informasi Pusat;
e. mengusulkan program dan/atau kegiatan; dan
f. mengusulkan kerja sama dengan badan publik.
(2) Komisioner Komisi Informasi memiliki kewajiban:
a. berkerja penuh waktu;
b. melaksanakan tugas masing-masing bidang; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
