Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua terpilih dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Informasi ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Komisioner yang hadir dan disampaikan kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi.
Your Correction