Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan ketua dan wakil ketua dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) dari Komisioner Komisi Informasi. (2) Dalam hal Rapat Pleno pemilihan ketua dan wakil ketua kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari Komisioner Komisi Informasi, maka proses pemilihan ketua dan wakil ketua dijadwalkan 1 (satu) kali setelah pertemuan sebelumnya. (3) Apabila setelah dijadwalkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kurang dari 2/3 (dua per tiga) Komisioner Komisi Informasi, proses pemilihan dianggap sah secara hukum dan menjadi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Your Correction