Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Ketua dan wakil ketua Komisi Informasi dipilih dari dan oleh Komisioner Komisi Informasi melalui musyawarah dan mufakat dalam Rapat Pleno yang bersifat tertutup.
(2) Masa jabatan ketua dan wakil ketua ditetapkan selama 1 (satu) periode masa jabatan Komisi Informasi.
Your Correction
